Home / Tentang / AD/ART

Anggaran Dasar & Rumah Tangga

Landasan hukum organisasi PHRI BPD Jawa Timur yang mengatur tujuan, keanggotaan, kepengurusan, dan tata cara berorganisasi.

Dokumen Resmi
Anggaran Dasar PHRI
File PDF belum diupload
Segera tersedia

Anggaran Dasar PHRI merupakan landasan hukum tertinggi organisasi yang memuat ketentuan mendasar tentang nama, tempat kedudukan, asas, tujuan, tugas, wewenang, keanggotaan, kepengurusan, keuangan, dan pembubaran organisasi.

Ringkasan Per Bab

BAB I Nama, Tempat Kedudukan, dan Waktu
Memuat nama resmi organisasi, domisili BPD PHRI Jawa Timur, dan masa berdirinya.
BAB II Asas dan Tujuan
PHRI berasaskan Pancasila dan bertujuan mewujudkan industri pariwisata yang profesional dan berkelanjutan.
BAB III Tugas dan Wewenang
Menghimpun pengusaha hotel dan restoran, menetapkan standar, serta mengadvokasi kepentingan anggota.
BAB IV Keanggotaan
Mengatur jenis keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta tata cara penerimaan anggota baru.
BAB V Kepengurusan
Struktur kepengurusan BPD, masa jabatan, dan tata cara pemilihan pengurus.
BAB VI Musyawarah dan Rapat
Jenis musyawarah, quorum, dan tata cara pengambilan keputusan organisasi.
BAB VII Keuangan
Sumber pendanaan organisasi, pengelolaan keuangan, dan pertanggungjawaban.
BAB VIII Perubahan dan Pembubaran
Tata cara perubahan AD dan pembubaran organisasi.
Dokumen Resmi
Anggaran Rumah Tangga PHRI
File PDF belum diupload
Segera tersedia

Anggaran Rumah Tangga PHRI merupakan peraturan pelaksana dari Anggaran Dasar yang memuat ketentuan lebih rinci tentang tata cara pelaksanaan kegiatan organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta prosedur administrasi organisasi.

Ringkasan Per Bab

BAB I Keanggotaan
Tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penerimaan anggota baru PHRI.
BAB II Hak dan Kewajiban Anggota
Rincian hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota.
BAB III Iuran Anggota
Besaran iuran, tata cara pembayaran, dan sanksi keterlambatan.
BAB IV Kepengurusan
Tata cara pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian pengurus.
BAB V Musyawarah Daerah
Prosedur penyelenggaraan Musda dan pengambilan keputusan.
BAB VI Kode Etik
Standar perilaku dan etika yang wajib dipatuhi oleh anggota dan pengurus.
BAB VII Sanksi
Jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat diberikan kepada anggota.
BAB VIII Ketentuan Peralihan
Aturan transisi dari kepengurusan sebelumnya ke yang baru.