Landasan hukum organisasi PHRI BPD Jawa Timur yang mengatur tujuan, keanggotaan, kepengurusan, dan tata cara berorganisasi.
Anggaran Dasar PHRI merupakan landasan hukum tertinggi organisasi yang memuat ketentuan mendasar tentang nama, tempat kedudukan, asas, tujuan, tugas, wewenang, keanggotaan, kepengurusan, keuangan, dan pembubaran organisasi.
Anggaran Rumah Tangga PHRI merupakan peraturan pelaksana dari Anggaran Dasar yang memuat ketentuan lebih rinci tentang tata cara pelaksanaan kegiatan organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta prosedur administrasi organisasi.